Sabtu, 11 Februari 2012

PERJALANAN DINAS

PENGERTIAN PASPOR
Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara,,,,,,paspor biasanya diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional, karena harus ditunjukan ketika memsuki perbatasan suatu negara.
KEGUNAAN PASPOR
- Ssebagai bukti kewarganegaraan
- sebagai bukti diri di negara asing
- tanda izin bagi pemegangnya untuk dapat secara bebas melalui perbatasan-perbatasan negara tertulis dipaspor
- sebagai perlindungan bagi pemegangnya dari negaranya sendiri maupun dinegara yang di kunjungi
MACAM-MACAM PASPOR
-Paspor biasa
-paspor diplomatik (paspor hitam)
-paspor dinas (paspor biru)
-paspor orang asing
-paspor kelompok
-paspor haji/umrah (paspor coklat)
PERSYARATAN YANG DIBUTUHKAN U/ MEMPEROLEH PASPOR DALAM PERJALANAN DINAS
- Ktp
- kk
- akta kelahiran
-surat nikah bagi yang sudah menikah
- ijazah dari pendidikan terakhir
- sk pengangkatan pegawai
- skkb
- surat tugas dari perusahaan
-pas foto berwarna,terbaru ukuran 4x6 cm 3 lembar
- paspor lama (bagi yang sudah memiliki paspor sebelumnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar